Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Drainase Kembalikan Uang Kerugian Negara

Selasa 20-10-2020,16:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Terpidana kasus korupsi pembangunan drainase di Perumahan Puri Lestari Kota Bengkulu tahun 2012, M Ferry Al Chaidir, mengembalikan uang kerugian negara beserta pidana denda dengan total keseluruhan mencapai Rp 125.608.688, yang diserahkan langsung pihak keluarga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (20/10) siang.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, uang yang disetor terpidana ke Kejari merupakan kewajibannya untuk membayar pengganti, uang denda, dan uang biaya perkara.

"Hari ini (20/10) kita didatangi pihak keluarga dari M Ferry Al Chaidir dalam rangka mengembalikan kerugian negara pada perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi di Perumahan Puri Lestari Kota Bengkulu tahun 2012," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembalian tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M Ferry Al Chaidir yang telah mempunyai hukum tetap menyatakan terpidana diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, uang pengganti Rp 75.606.188 serta biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Ditambahkan Oktalian, setelah uang tersebut diserahkan pihak keluarga ke JPU Kejari Bengkulu, selanjutnya uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait