Rp 18 Juta Tunggakan Pelanggan Dibayar

Kamis 22-10-2020,13:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.078.500 dari tunggakan iuran pembayaran pelanggan Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia. Saat ini sudah ada kerja sama antara Perumda Air Minum dengan Kejari Benteng  untuk bantuan hukum dalam penunggakan pelanggan yang dinilai perlu untuk difasilitasi dengan melakukan negosiasi dan penagihan utang. Dalam kerja sama ini sudah ada enam pelanggan yang masuk dalam catatan buku hitam. Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Pendataan dan Tata Usaha, Bertha Camelia, SH, MH menjelaskan kerja sama dengan Perumda Air Minum ini untuk memanggil pelanggan-pelanggan yang menunggak sesuai data yang diberikan. "Kita menerima surat kuasa dari Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia untuk memanggil para pelanggan yang menunggak. Dalam pemanggilan ini sifatnya melakukan negosiasi dahulu dan ditanyakan apa yang menjadi kendala sehingga tidak melakukan pembayaran PDAM atau menunggak,” jelasnya. Dia menambahkan, dengan sudah dilakukan pemanggilan ini memang ada sebagian dari pelanggan yang sudah melakukan pembayaran utang tunggakan mereka dengan Perumda. Baik itu membayar dengan melakukan angsuran maupun langsung membayar lunas. Sehingga saat ini dari total uang negara yang berhasil diselamatkan dari tunggakan iuran pembayaran Perumda sebesar Rp 18 juta. "Mengenai pelanggan yang sudah dilakukan pemanggilan tiga kali namun tidak juga ingin melakukan pembayaran atau dalam kategori bandel, berdasarkan hasil rapat yang kita lakukan dengan pihak Perumda, pelanggan yang bersangkutan akan dilakukan pemutusan sambungan rumah total," ungkapnya. Lanjut Bertha, dengan adanya pemutusan sambungan rumah total ini, selanjutnya pelanggan yang bersangkutan akan masuk dalam daftar buku hitam pelanggan atau bisa dikatakan akan di blacklist. "Saat ini sudah ada enam pelanggan yang masuk ke dalam buku hitam. Dengan sudah dimasukkan ke daftar buku hitam dan diblacklistnya pelanggan tersebut, maka konsekuensi yang diterima tidak akan bisa lagi apabila untuk melakukan pemasangan saluran air," ujarnya. Dia menjelaskan mengenai adanya MoU antara Perumda Air Minum Tirta Rafflesia dengan Kejari, karena Kejari juga tupoksinya di bidang perdata dan tata usaha Negara. Salah satunya memberi bantuan hukum. “Kalau dalam bentuk bantuan hukum, seperti saat ini, ditambah lagi sudah ada MoU yang tertera dalam pointnya, kita akan membantu bantuan hukum terkait penunggakan pelanggan yang kita nilai perlu untuk difasilitasi dengan melakukan negosiasi dan penagihan utang,” tutupnya.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait