Oknum Dewan Provinsi Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat 20-11-2020,13:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial Za, Kamis (19/11) dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Hidayattullah – Nata, ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Za diduga telah melakukan perbuatan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian pada saat kampanye di Kecamatan Seberang Musi beberapa waktu lalu. Dikemukakan Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Dede Frastien, SH, dari bukti yang dimiliki pihaknya berupa rekaman video berdurasi 1 menit 31 detik, Za telah mengucapkan kalimat yang mengandung fitnah dan tidak beralasan. Pebuatan tersebut ditenggarai bertujuan untuk mendapatkan simpati masyarakat agar bisa memilih pasangan calon yang didukung Za pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. “Dasar kami menyampaikan laporan ini karena menginginkan pemilu di Kepahiang berlangsung damai dan sejuk, sehingga menghasilkan pemimpin Kabupaten Kepahiang yang berintegritas,” ujar Dede Frastien. Dede mengatakan, bahwa perbuatan oknum Za disinyalir sudah merendahkan dan mencemarkan nama baik Paslon nomor urut 2. Dugaan pelecehan secara verbal dan menyebarkan ucapan-ucapan buruk yang mengandung kebencian terhadap calon lain. Terlebih akhir-akhir ini sudah sangat banyak ujaran kebencian yang beredar. Ironisnya ucapan itu disebarkan secara luas melalui jejaring sosial atau media sosial (Medsos). Diantaranya lewat grup whatshapp. Jika tidak ditindak, Dede khawatir perbuatan tersebut akan berdampak buruk pada kualitas demokrasi di Kabupaten Kepahiang. “Kekerasan secara verbal sudah samkin parah diterima oleh pihak paslon nomor 2. Dan laporan ini disampaikan dengan harapan bisa memberikan contoh kepada para politisi dan tokoh-tokoh politik di Kabupaten Kepahiang supaya tahu apa itu berkampanye sopan agar Pilkada di Kepahiang berjalan damai,” jelasnya. Lebih lanjut Dede mengatakan, jika merunut pada aturan hukum yang berlaku, maka ucapan yang disampaikan oknum Za tersebut melanggar Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota serta Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3). Kemudian Pasal 69 huruf b karena menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik. "Kita mendapatkan video itu sekitar tiga hari lalu, sehingga kita putuskan untuk melapor ke Bawaslu Kepahiang. Kita berharap ada tindakan yang bisa diambil oleh Bawaslu mengenai persoalan ini,’’ pungkasnya. Sementara Za yang coba dihubungi RB mengenai laporan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum didapati tanggapannya. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait