KOTA MANNA – Penyidik Kejari Bengkulu Selatan (BS) kemarin lusa (18/11) telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Air Umban, rumah kepala desa Air Umban dan kantor Dinas PMD BS. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) desa Air Umban Kecamatan Pino tahun anggaran 2016 sampai 2019 yang tengah diusut Kejari BS. “Ya pengeledahan di beberapa lokasi itu guna mendukung upaya kegiatan penyidikan dalam penyelesaian perkara,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, SH didampingi Kasi Pidsus, Marjek Ravilo, SH dan Kasi Intel, M. Ichsan. Dalam upaya penggeledahan itu, tiga jaksa menyita dokumen yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan. Diantaranya surat pertanggungjawaban (Spj), dokumen pajak, dokumen SK 2, buku kas, satu unit laptop bendahara desa, cap rekanan. “Beberapa sudah disita, termasuk cap yang diduga dipalsukan,” tambahnya. Adapun tempat yang didatangi penyidik adalah kantor desa, kemudian dilanjutkan ke rumah kades dan terakhir di kantor Dinas PMD. Penggeledahan di kantor desa disaksikan oleh kades Air Umban, Suit Iman dan perangkatnya. Begitu juga penggeledahan di rumah kades juga disaksikan oleh kades dan anak kades yang merupakan bendahara desa tersebut. Selanjutnya, dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Dokumen yang nantinya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani akan dijadikan sebagai penguat dalam proses pengusutan kasus tersebut. “Dipelajari dulu semua dokumennya yang disita, nanti itu dijadikan bahan penyidikan,” tutupnya.(tek)
Dokumen, Laptop dan Setempel Disita
Jumat 20-11-2020,13:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :