BENTENG – Dinas Perkim dan Pertanahan Bengkulu Tengah (Benteng) menegaskan perihal pengembalian ganti rugi lahan 30 persen di komplek perkantoran Desa Renah Semanek bagi 96 warga terpaksa tertunda. Penundaan ini dilakukan dikarenakan anggaran yang sudah disiapkan untuk melakukan pengembalian lahan tersebut terkena realokasi atau pemangkasan anggaran. Hal ini dikatakan langsung oleh, Kasi Perencanaan dan Izin Penggunaan Tanah, Dinas Perkim dan Pertanahan Benteng Yogi Valunda, S.AB, MM menjelaskan, kalau untuk anggaran Rp 275 juta yang semulanya sudah direncanakan memang sudah dipangkas untuk penanganan dan pencegahan covid 19 beberapa waktu lalu. Kemudian sesuai dengan kesepakatan awal pada rapat tahun 2019 bersama dengan perwakilan warga, Pemkab Benteng akan menuntaskan pengembalian ganti rugi lahan. "Namun seiring berjalannya waktu, dampak Covid-19 mengakibatkan sejumlah anggaran terkena recofusing. Termasuk anggaran untuk fasilitasi penyelesaian ganti rugi lahan ini. Anggaran Rp 275 juta untuk fasilitasi penyelesaian ganti rugi lahan 30 persen. Tapi adanya Covid-19, anggaran dipangkas,’’ jelasnya. Dia menambahkan, dengan adanya pemangkasan anggaran ini, maka pengembalian ganti rugi lahan warga yang direncanakan tahun ini harus tertunda pada tahun 2022 mendatang. Kalau total pengembalian lahan 30 persen bagi 96 warga mencapai 45 hektare (Ha). Pembagian akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempedomani aturan dan mekanisme yang ada. "Adapun upaya yang telah dilakukan tahun ini berupa singkronisasi data penerima, penentuan titik lahan pengembalian hingga beberapa hal lain yang menjadi kendala. Kita upayakan tahun depan dapat dituntaskan pengembalian lahan ini. Karena sudah lama sekali permasalahan tidak kunjung tuntas,’’ ungkapnya. Lanjutnya, Dengan kondisi seperti ini Dinas Perkim dan Pertanahan meminta warga yang bersangkutan untuk memgerti dan memahami kondisi saat ini. "Karena semua ini memang bukan keinginan kita dan disebabkan dengan bencana non alam ini, " tutup Yogi. (jee).
Pengembalian Lahan Tertunda
Sabtu 21-11-2020,12:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :