Dampak Masa Jabatan Hakim Konstitusi Menjadi 15 Tahun

Sabtu 21-11-2020,14:19 WIB
Oleh: redaksi rb

  SEPERTI diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Yudikatif yang kewenangannya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

Pada UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru yaitu UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Perubahan Atas UU Mahkamah Konstitusi yang lama yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU MK baru yang hanya disahkan dalam waktu 7 hari kerja yang mana dimulai dengan persetujuan pembahasan antara DPR dan Pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2020. Yang mana pada tanggal 26-29 Agustus 2020 dilakukan rapat tertutup Panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (IDM). Lalu, pada tanggal 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan pada 1 September 2020 pengesahan RUU MK menjadi  UU MK yang baru.

Dalam hal ini banyak sekali respon dari masyarakat terhadap RUU MK yang baru ini terkait masa jabatan hakim konstitusi menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Dalam pasal 87 ayat b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”Sedangkan pada UU Mahkamah Agung yang lama yaitu UU Nomor 24 tahun 2003 pada Pasal 22 yang berbunyi “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Dalam hal ini terlihat jelas bahwa masa jabatan hakim yang dulu hanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya menjadi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Berikut ini dampak terhadap 9 hakim konstitusi saat ini: 1. Anwar Usman bisa menjabat hingga 2026. Anwar Usman tepat berusia 70 tahun pada 2026 2. Aswanto bisa menjabat hingga 2025. 3. Arief Hidayat bisa menjabat hingga 2028. 4. Suhartoyo bisa menjabat hingga 2030. 5. Wahiduddin Adam bisa menjabat hingga 2029. Namun, karena ia berusia 70 tahun pada Januari 2024, ia pensiun di tahun itu. 6. Manahan Sitompul bisa menjabat hingga 2030. Namun, karena Manahan berusia 70 tahun pada 2023, ia pensiun pada 2023. 7. Saldi Isra bisa menjabat hingga 2033. Saldi baru menginjak usia 70 tahun pada 2038. 8. Enny Nurbaningsih bisa menjabat hingga 2033. Enny pensiun di usia 70 tahun pada 2032. 9. Daniel  Yusmic Foekh bisa menjabat hingga 2034. Daniel berusia 70 tahun pada 2034, maka ia pensiun di tahun itu.

Dari daftar 9 hakim di atas, dapat dipastikan bahwa 9 hakim itulah yang akan mengadili Pilpres pada tahun 2024 nanti.  Pada UU MK yang baru juga tidak mengenal kocok ulang hakim konstitusi tiap 5 tahun sekali.

Apakah dampak positif dan negatif dari UU MK yang baru yang menjadikan masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi 15 tahun?

Dampak negatif dari UU MK yang baru yang menjadikan masa jabatan hakim konstitusi menjadi 15 tahun yaitu akan munculnya kesewenangan dari lembaga yudikatif yang bersangkutan dalam hal pengujian undang-undang. Serta seperti yang diketahui bahwa kesembilan Hakim Konstitusi pada pasal 18 ayat 1 bahwa “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Dalam hal Judicial Review Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Jika hakim konstitusi terlalu lama menduduki kursi yudikatif ditakutkan akan adanya gangguan dari lembaga lain dalam hal judicial review serta penetapan hasil pemilihan umum. Dan juga apabila hakim konstitusi terlalu lama duduk dalam kursi yudikatif akan ditakutkannya terdapat sewenang-wenangnya lembaga yang berada pada kursi yudikatif tersebut. Dampak positif dari UU MK yang baru yang menjadikan masa jabatan hakim konstitusi menjadi 15 tahun yaitu tidak akan memakan waktu yang cepat dalam pergantian kursi di lembaga yudikatif. Serta dampak positif berlakunya UU MK yang baru dalam hal masa jabatan hakim konstitusi yaitu  tidak adanya gangguan dari lembaga lain dalam hal pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan hakim konstitusi juga akan lebih berpengalaman dalam hal melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 karena masa jabatan yang lama tersebut.

Dalam hal di atas dapat kita lihat bahwa diberlakukan UU MK yang baru dalam hal masa jabatan 15 tahun dapat dilihat dampak negatif dan dampak positifnya. Dan kita semua pasti berharap penuh terhadap Mahkamah Konstitusi agar tetap optimal dan profesional menjalankan prinsip check and balances terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif melalui pelaksanaan kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh Muhammad Imam Rifky. Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Tags :
Kategori :

Terkait