Mulut Disumpal, Tubuh Diinjak, Leher Dicekik

Senin 23-11-2020,10:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Bukannya membantu ibunya yang sudah tua, seorang anak di Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur malah nekat mencuri perhiasan kalung milik ibunya dengan cara paksa. Korban bernama  Siti Senun (70) warga Talang Padang terpaksa harus dilarikan ke RSUD Kaur karena mengalami luka akibat cekikan dan juga terjangan anaknya sendiri. Kejadian yang cukup menghebohkan warga sekitar terjadi Minggu (22/11) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban. Sementara itu tersangka pencurian dengan kekerasan yang juga anak korban sendiri saat ini telah diamankan di Mapolsek Kaur Utara. Tersangka berinisial Ma (40) juga warga Talang Padang namun sudah lain rumah dengan korban. Ma ditangkap tidak lama setelah warga menghebohkan kejadian pencurian tersebut oleh anggota Polsek Kaur Utara. Saat dikonfirmasi Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda. Guslin Saswondo membenarkan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap ibunya. Namun keduanya telah pisah rumah dan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah, Minggu dini hari. “Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah kita periksa, motifnya hanya ingin memiliki perhiasan tersebut dan pelaku juga anak korban. Untuk korban sudah kita larikan ke RSUD Kaur untuk mendapatkan pertolongan pasca kejadian,” ungkap Guslin Saswondo. Data terhimpun pagi itu pelaku masuk ke dalam rumah korban yang juga ibunya dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban. Saat itu pukul 05.00 WIB korban terbangun dari tidur dan pergi ke belakang rumah. Tiba-tiba pelaku yang yang melihat korban langsung menarik secara paksa kalung emas 24 karat seberat 5 gram yang saat itu korban pakai. Terkejut korban pun jatuh dan tertelungkup melihat korban jatuh bukannya berhenti. Malahan tersangka menyumpal mulut korban dengan kain agar tidak menjerit. Tidak hanya menyumpal mulut korban, pelaku juga mencekik leher korban dan menginjak leher korban dengan kaki. Dan akhirnya pelaku pun melarikan diri, setelah warga mengetahui kejadian tersebut. Pihak Polsek Kaur Utara yang pagi kemarin mengetahui kejadian dari masyarakat langsung mendatangi TKP dan membantu korban dan dengan cepat langsung mengamankan pelaku. “Pelaku terbukti telah melakukan  tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 ayat 2 ke (3), (4) KUHPidana. Kita juga telah memintai keterangan saksi dan korban atas kejadian ini.  Kemudian telah mengamankan BB dan juga tersangka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Kapolsek Kaur Utara. Kapolsek Kaur Utara juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. Meminta kepada masyarakat  untuk bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan melapor jika terjadi tindak pidana atau hal - hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait