Dugaan Korupsi DKP Kota Berlanjut, Polisi Kantongi Kerugian Negara

Senin 23-11-2020,17:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018. Diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari hasil audit BPK. Namun untuk jumlahnya, pihaknya belum dapat menyebutkan lantaran masih akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Bengkulu.

"Untuk kerugian negara itu sudah kita kantongi dan sudah keluar hasil audit dari BPK RI. Namun hari ini kami masih akan melakukan gelar perkara dulu setelah itu baru hasilnya dapat kami sampaikan," ungkapnya, Senin (23/11).

Namun ketika ditanyai awak media terkait kerugian negara, dirinya sedikit membeberkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah. "Ya sekitar segitu, namun untuk hasil pastinya setelah kita laksanakan gelar," tutupnya.

Diketahui anggaran pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu senilai Rp 951 juta. Pekerjaan protek itu tidak selesai tepat waktu. Selain itu spesifikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana Rp 666,380 juta dalam dua kali termin. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. Dari kekurangan volume pekerjaan tersebut berpotensi merugikan negara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait