Polri Tegaskan Penyelenggara Pesta Pernikahan Langgar Prokes Akan Dibubarkan

Rabu 25-11-2020,17:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu secara tegas akan membubarkan acara pesta resepsi pernikahan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Misalnya terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengungkapkan, sebenarnya sudah sejak awal Covid-19 sudah ada larangan untuk berkerumun atau mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Namun jika di awal-awal muncul kasus Covid dulu, larangan penyelenggaraan pesta dilakukan.

Namun sekarang penyelenggaraan diperbolehkan dengan syarat wajib untuk mematuhi prokes. "Kalau dari awal dulu tidak boleh, tetapi sekarang sudah boleh tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ada," kata Sudarno, Rabu (25/11).

Dijelaskan Sudarno, prokes yang diterapkan misalnya seperti pengaturan untuk para undangan yang hadir. Jangan berkumpul dan berkerumunan, atau juga diatur jam kedatangan bagi para tamu undangan untuk menghindari penumpukkan massa. "Dengan begitu maka jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga sosial distancing terjaga. Selain itu penyediaan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Makan pun diatur agar tidak menumpuk. Bagusnya nasi kotak, yang tidak bersentuhan," bebernya.

Ketika ketentuan prokes tersebut tidak dipatuhi maka pihak kepolisian takkan sungkan untuk membubarkan secara paksa kegiatan resepsi tersebut. "Kalau masyarakat tetap maksa, sehingga terjadi kerumunan besar, mau tidak mau harus dibubarkan. Kalau nggak, maka Covid nggak akan selesai kalau masyarakat tidak patuh. Oleh karena itu masyarakat sadar masing-masing," tegasnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait