Libur Panjang Akhir Tahun, Batal

Sabtu 28-11-2020,12:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Libur panjang di akhir tahun 2020 bagi ASN, sesuai dengan informasi dari pemerintah sebelumnya, ternyata dibatalkan. Libur akhir tahun hanya cuti bersama selama 2 hari pas perayaan natal.  Sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama 174 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 01 Tahun 2020. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM. Ia mengatakan untuk memastikan hal itu Pemkab Kepahiang masih akan menunggu surat resmi. Ketika surat resmi sudah turun, selanjutnya akan dibuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh OPD Kepahiang. “Informasinya begitu (dibatalkan). Tapi kami belum terima surat resminya dan sekarang kita tunggu saja surat masuk ke Pemkab Kepahiang,” kata Zamzami. Diketahui sebelumnya, ASN akan libur panjang sejak 24 Desember. Dengan rincian 24 Desember 2020 cuti bersama, 25 Desember libur natal, 26 - 27 Desember 2020 libur akhir pekan, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Serta 1 Januari 2021 libur tahun baru, dan selanjutnya 2 dan 3 Januari 2021 libur akhir pekan. “Kalau dilihat dari aturan sebelumnya, ya memang liburnya panjang untuk ASN hingga Januari 2021. Namun sepertinya pemerintah pusat memiliki kebijakan lain akan hal ini. Kita tentu harus mengikuti arahan pemerintah pusat,” demikian Zamzami. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait