BENGKULU - Terhitung 4-8 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dinyatakan tutup. PN akan kembali dibuka pada 11 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya ASN Pengadilan Negeri Bengkulu yang terpapar Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Zeni Zenal Mutaqim membenarkan, penutupan tersebut dikarenakan adanya dua ASN Pengadilan Negeri Bengkulu yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Bengkulu Kelas IA Nomor : W8-U1/02/OT.01.3/I/2021 Tentang Penutupan Sementara (lockdown) Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Bengkulu Kelas IA dan Penetapan Intuk Bekerja Dari Rumah (WFH) Bagi Seluruh Hakim, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Bengkulu Kelas IA Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid 19 Pada Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Bengkulu Kelas IA. "Ada satu orang Kasub dan satu orang Panitera Pengganti dinyatakan positif Covid-19, saat ini keduanya masih menjalani isolasi mandiri. Untuk Pengadilan Negeri sendiri minggu ini tidak ada persidangan, untuk persidangan ditunda terlebih dahulu," ungkapnya, Senin (4/1). Ditambahkannya, meski aktivitas persidangan ditiadakan untuk sementara namun untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih tetap akan dibuka. "Namun untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap berjalan. Untuk aktivitas persidangan kembali akan dilakukan pada Senin (11/1) depan," tutupnya. (tok)Dua ASN Dinyatakan Covid-19, Pengadilan Negeri Bengkulu Tutup
Senin 04-01-2021,18:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :