Pemberlakuan SIM Gratis, Satlantas Polres Bengkulu Masih Tunggu Perpol

Sabtu 09-01-2021,16:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dikutip sesuai PP tersebut ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa diantaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Sehingga dikatakan PP tersebut memungkinkan pengratisan biaya bagi masyarakat tidak mampu untuk pembuatan maupun perpanjang SIM. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP. Kadek Suwantoro mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya SIM gratis dari pemerintah tersebut. Namun untuk realisasinya saat ini pihaknya masih menunggu perintah serta Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP tersebut. "Lewat Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 di situ dijelaskan dengan ketentuan tertentu beberapa tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP digratiskan. Namun saat ini kita masih menunggu Perpol yang mengaturnya karena ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Perpol apakah sesuai kategori tertentu. Untuk saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut," sampainya, Sabtu (9/1). Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi serta perintah selanjutnya terkait dengan SIM gratis tersebut. Diketahui sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM gratis ini masih digodok oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait