Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Harus Disinkronkan dengan Perda Kabupaten/Kota

Senin 11-01-2021,17:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 masih dalam proses pembahasan di DPRD Provinsi. Dari Raperda usulan Pemprov Bengkulu tersebut mendapatkan saran dari dewan bahwa harus disinkronkan dengan Perda kabupaten/kota nantinya. Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (11/1). Hamka menuturkan, sinkronisasi antara Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota dimaksudkan agar tidak ada tumpang tindih baik sanksi pidana maupun administratif, sehingga harus disamakan. "Misalnya mengenai hukuman pidana pelanggar berapa lama, sanksi administratifnya dan lain-lain itu harus disamakan agar jangan bertabrakan. Termasuk juga agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya," ungkap Hamka. Hamka juga menjelaskan apabila nanti Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru sudah disahkan menjadi Perda, untuk tahap awal akan diterapkan terlebih dahulu kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Provinsi. Hal itu, kata Hamka sebagai salah satu bentuk sosialisasi awal kepada masyarakat. "Apabila nanti sosialisasi dengan OPD sudah dan dianggap lancar, maka barulah selanjutnya akan kita terapkan kepada masyarakat secara umum," jelasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengungkapkan, dalam pekan ini pembahasan terkait dengan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan akan rampung. "Rasanya tidak perlu dibentuk Pansus. Karena ini juga Perda turunan dari peraturan yang di atasnya. Mudah-mudahan kalau teman-teman di komisi IV cepat, maka minggu ini pasti sudah rampung," demikian Edwar. (zie/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait