Layani 36 Klien Rehab Narkoba

Jumat 22-01-2021,11:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Salah satu lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong (RL) dan Rumah Female saat setidaknya melayani 36 klien rehab narkoba. Dimana rinciannya sebanyak 28 klien laki-laki dan 8 klien perempuan. Dijelaskan Program Manager IPWL Dharma Wahyu Insani M. Ramlan kepada RB kemarin, untuk klien rehab sendiri biasanya berasal dari klien kiriman dari Polres, Bapas, BNNP/BNNK Bengkulu dan atau permintaan klien sendiri atau kirim keluarga dan orang tua. ‘’Untuk asal klien berbagai macam, ada juga yang memang permintaan sendiri,’’ sampai Ramlan. Setelah sampai di lokasi mereka, sambung Ramlan, langkah awal yang dilakukan yakni proses screening dan assesment yang bersifat Rahasia. Dengan harapan, pihak keluarga tidak perlu takut apabila korban sudah berada di tempat. Untuk asal klien juga tidak hanya dari Kabupaten RL saja, melainkan ada juga yang dari luar kabupaten bahkan luar Provinsi Bengkulu. Sementara itu, salah satu Konselor Adiksi Febri Saputra, menyampaikan kepada RB, resident atau orang yang direhabilitasi sangat membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Baik keluarga, masyarakat dan tentunya lembaga pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus kepada klien mereka. Walau mereka berada di rehabilitasi, sambung Febri, klien mereka tetap mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari hak pendidikan, identitas diri, kesehatan dan keterampilan yang memang tetap dibutuhkan dalam proses rehab maupun setelah rehab, dengan harapan mereka dapat pulih dan produktif kembali. ‘’Meskipun konsep kita rehabilitasi, namun klien tetap dapat hak-hak mereka sesuai dengan kebutuhan,’’ demikian Febri.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait