Pesan Gula dan Minyak Goreng, Merugi Rp 29 Juta

Selasa 26-01-2021,15:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemilik warung, Vivi Kurniati, warga Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (26/1) mendatangi Polda Bengkulu. Tujuannya untuk melapor dugaan penipuan yang diduga dilakukan terlapor berinisial, NG.

Diungkapkan Vivi, peristiwa berawal saat dirinya memesan pembelian minyak goreng dan gula dengan total pembelian mencapai Rp 29 juta. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan uangnya tersebut kepada terlapor. Namun hingga saat ini barang pesanan tersebut tidak ada.

Vivi menuturkan, dirinya percaya karena bukan pertama kali memesan barang kepada terlapor, melainkan sudah beberapa kali. Namun untuk yang kali ini malah dirinya ditipu. Atas kejadian itulah, akhirnya dia melapor ke Polda Bengkulu agar bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Untuk pembelian minyak goreng dan gula," katanya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya. "Akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait