BENGKULU - Sebanyak 4 orang tersangka dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni trawl sudah selesai proses penyidikannya di Polda Bengkulu. Ini setelah Berkas Perkara (BP) empat tersangka yang ditetapkan penyidik telah lengkap oleh jaksa. Bahkan, BP keempatnya tersangka sudah dilimpahkan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti alias P21. "Ya tadi sudah dilimpahkan tahap kedua oleh penyidik ke jaksa. Dengan demikian maka proses penyidikan oleh penyidik kita tuntas," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Jumat (29/1). Seperti diketahui empat tersangka tersebut masing-masing, Mu (40) warga Kelurahan Sumber Jaya selaku pemilik dua unit kapal, MA (31) warga Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu selaku nahkoda sekaligus pemilik kapal, WA (39) dan RU (41) keduanya merupakan warga Simpang Loncor Kelurahan Sumber Jaya, mereka selaku nahkoda kapal. Sementara itu, untuk tersangka saat ini penahanannya masih tetap dititipkan di ruang tahanan Polda Bengkulu. Kemudian untuk barang bukti masih dititip di Polair. "Untuk penahanan tersangka masih dititip di Polda. Untuk proses selanjutnya dari kejaksaan," demikian Sudarno. (zie)
BP Lengkap, 4 Tersangka Kasus Trawl Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat 29-01-2021,17:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :