Sebut Kekeliruan Administrasi, Dewan Minta Pemkot Segera Urus Izin Pelantikan 8 JPT Pratama

Senin 08-02-2021,16:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Terkait adanya surat teguran dari Kemendagri ke Walikota Bengkulu atas pelantikan 8 JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu karena menyalahi aturan ditanggapi oleh anggota DPRD Kota Bengkulu. Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, pihaknya melihat bahwa adanya kekeliruan administrasi. Ia meminta agar Pemkot Bengkulu menindaklanjuti surat teguran tersebut dan segera mengurus izin pelantikan 8 JPT Pratama ke Kemendagri sesuai aturan yang berlaku. "Ya namanya kekeliruan kan hal yang biasa, apalagi kalau kemudian kami melihatnya itu lebih kepada kekeliruan administrasi. Karena pada faktanya, pemerintah telah bersurat kepada gubernur ternyata tidak dijawab-jawab selama lebih dari dua minggu. Nah, kemudian proses seleksinya juga sudah lama dilakukan serta melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah clear di sana. Ya kalau persoalannya adalah tidak ada izin ya tinggal diurus saja izinnya," sampainya. Ia menambahkan, jika memang harus dilakukan pelantikan ulang tentu tidak jadi persoalan. Banyak daerah yang kemudian mengalami hal serupa. Oleh karena itu pihaknya meminta untuk pemerintah segara memperbaiki administrasi kemudian diajukan kembali hingga proses pelantikan kembali. "Proses seleksinya kan sudah selesai, artinya proses seleksinya sah karena KASN juga ikut di sana. Tinggal persoalan normatifnya saja untuk melakukan pelantikan. Itu seremonialnya saja. Jadi tinggal diurus saja nanti dibackup BKPP untuk mengurusnya mengirimkan surat kepada Mendagri untuk melakukan persyaratan izin itu saja. Kalau nama-nama pejabatnya kan sama saja, karena itu proses seleksinya sudah dilakukan," tambahnya. Selanjutnya 8 JPT Pratama yang sebelumnya telah dilantik tersebut akan mengikuti aturan mekanisme yang ada apakah kedelapan pejabat tersebut akan dikembalikan menjadi Plt pada masing-masing OPD yang dipimpin. "Itu tergantung dengan mekanisme dan aturan yang ada, kalau dikembalikan kepada Plt ya selama ini juga mereka yang dilantik ini adalah Plt juga. Artinya prestasi saja, jadi Plt ke definitif harus melalui izin ya tinggal diperbaiki saja izinnya jadi dianggap saja sekarang Plt," bebernya. Diketahui, sebelumnya pelantikan 8 JPT Pratama yang dilakukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi pada Desember 2020 lalu diketahui tanpa izin dari Kemendagri. Sehingga Kemendagri memberikan surat teguran yang disampaikan ke Gubernur Bengkulu yang dinilai pelantikan 8 JPT Pratama dilingkungan Pemkot Bengkulu melanggar aturan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait