Lagi, Polisi Bekuk Satu DPO Pembobol Gudang Beras

Sabtu 27-02-2021,19:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu kembali berhasil membekuk salah satu tersangka berinisial MI (17), DPO warga Kota Bengkulu yang terlibat tindak pidana pencurian di salah satu gudang beras yang berada di kawasan Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu pada tahun 2020 lalu.

MI melaksanakan aksinya tersebut bersama tiga orang temannya (dua diantaranya telah diamankan) dengan cara melakukan pembobolan gudang beras dengan memanjat pagar toko, serta merusak dan masuk melalui jendela toko. Kemudian dari dalam toko yang diketahui sebagai gudang beras tersebut keempat pelaku merusak rooling door yang kemudian mengambil sebanyak 15 karung beras yang tersimpan. Pelaku yang sempat melarikan diri kemudian berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu saat berada di kawasan Kelurahan Kebun Geran.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku ketiga dari aksi di gudang beras tersebut berhasil diamankan. "Ya kita berhasil mengamankan satu lagi pelaku, saat ini sudah diamankan," ungkapnya, Sabtu (27/2).

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait