BENGKULU – Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba inisial NI (50), warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Ikut diamankan barang bukti dua paket kecil sabu senilai Rp 800 ribu. Tersangka diamankan pada Rabu (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya dua paket sabu, satu unit sepeda motor Yamaha, satu unit HP merk Oppo warna biru beserta simcard,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos. MH. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak. Di TKP terlihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak mau membuang kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka dan dilakukan pengeledahan. Ditemukan dua paket sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri dibungkus dengan plastik klip bening. Sedangkan satu paket lainya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. “Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan. Mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan paket sabu tersebut,” tutup Sudarno. (wij)Polda Bengkulu Amankan 1 Tsk dan Paket Sabu Senilai Rp 800 Ribu
Kamis 11-03-2021,15:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :