BENTENG - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara Selasa (6/4) bertempat di rumah Kepala Desa (Kades) Sukarami, telah melaksanakan mediasi dengan 26 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) jalan tol Desa Sukarami. 26 WTP ini merupakan pemilik rumah atau bangunannya terdampak pembangunan tol dan tidak menemui kata sepakat prihal nilai ganti rugi dan sudah diserahkan ke PN untuk diselesaikan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
26 WTP Pembangun Tol Tetap Tolak Ganti Rugi
Rabu 07-04-2021,09:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :