Pilih, Buat Jalan Khusus atau Perbaiki Jalan Rusak, Polisi akan Tindak Tegas Truk Melebihi Tonase

Senin 12-04-2021,10:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Perusahaan pertambangan terutama batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu diminta memilih. Membuat jalan khusus atau memperperbaiki jalan rusak yang telah dilalui. Selain wajib tonase angkutan tidak boleh melebihi kapasitas maksimal kelas jalan 8 ton.

“Itu sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019. Aturan harus ditegakan,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Bengkulu Hendri Satrio tadi malam.

Dijelaskan Hendri Perda itu tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Seperti diatur dalam Pasal 101. “Perusahaan tambang jangan maunya sendiri. Wajar kalau masyarakat marah atas kerusakan jalan. Karena berbahaya,” kata Hendri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Darpinuddin mengatakan pihaknya terus mengimbau kepada para angkutan agar tidak melebihi tonase. "Pengawasan secara bersurat gubernur sudah berkirim ke perusahaan perusahaan angkutan. Ke APBB, ke pemegang IUP batu bara agar tidak melebihi tonase. Karena kan ini jalan nasional. Jadi ini di bawah pengawasan balai pengawasan transportasi darat Bengkulu Lampung," sampainya.

Kendati demikian, apabila dari pihak Balai Pengawasan Transportasi Darat Bengkulu Lampung mengajak untuk ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap truk angkutan. Maka pihaknya akan turut serta. Bersama pihak pihak terkait.

Sebelumnya,Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan, pihaknya bersama dengan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dan Transportir telah menyepakati bahwa untuk mematuhi tonase yang sudah ditetapkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. "Standar pengangkutan, mulai dari muatan yang ditutup, proposional, dan dilarang ugal ugalan dengan kecepatan tertentu itu wajib dipatuhi. Kalau tidak, akan diberikan sanksi yang tegas," kata Rohidin.

Pantauan Rakyat Bengkulu pukul 02.00 WIB, banyak truk batu bara dengan kapasitas besar melintasi Jalan Hibrida Raya. Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.IK, MH, mengatakan untuk  truk yang bermuatan lebih dari 8 ton akan ditindak tegas. “Kita akan lakukan tindak tegas sesuai hukum,” singkatnya

Sementara itu, bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, permintaan akan hasil tambang batu bara ini meningkat. Sehingga berdampak juga pada aktivitas dari mobilitas angkutan batu bara. Ini disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu, Yurman Hamedi. Ia menjelaskan bahwa memang pada tahun 2021 ini aktivitas angkutan seperti batu bara, memang meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu. Sehingga berdampak pada mobilitas angkutan batu bara ini.

"Sebenarnya tidak ada polemik namun hanya miskomunikasi saja. Karena kan sesuai dengan yang apa kita pahami dari regulasi yang ada. Ini kan jalan ekonomi, yaitu jalan antar kabupaten, antar provinsi. Dan menyetop di jalan itu memang tidak boleh, nah tugas kita ini untuk menyampaikan ke masyarakat," kata Yurman, kemarin.

Dijelaskannya, seperti yang diketahui pada tahun 2021 untuk permintaan batu bara memang bagus. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan karena Covid-19 juga menyebabkan para pengusaha truk mengalami kerugian.

"Nah dari yang kami tangkap saat ini, dikarenakan mobilitas angkutan ini tinggi menyebabkan keresahan tersendiri dari masyarakat. Karena intensitas angkutan lebih banyak, misalnya jaraknya terlalu rapat, dan memang regulasi belum jelas," imbuhnya.

Ia mencontohkan bila membicarakan tentang undang-undang pertambangan masih kesulitan untuk menerapkan secara keseluruhan. Bahwa angkutan batubara harus membuat jalan khusus, disini jalan khususnya seperti apa maka perlu penjelasan.

"Kalau kita akumulasi jelas misalnya dari tambang ke jalan negara. Selanjutnya juga harus kita pahami, dengan intensitas tinggi permintaan banyak maka kita lihat berdampak pada ekonomi kan. Ekonomi dan PAD kita membaik. Namun sisi lainnya harus kita pahami juga karena ketidakpahaman masyarakat tadi mungkin ini harus diperjelas," jelas Yurman.

Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Yakni Balai Jalan Nasional, Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB), Dinas Perhubungan, Pemda setempat, aparatur penegak hukum, hingga ke gubernur. Untuk segera mencari alternatif solusi untuk persoalan angkutan batu bara ini.

"Ini harus dibuat regulasi, ke depannya gimana. Sehingga angkutan batu bara ini bisa kita contoh provinsi tetangga, misalnya Jambi yang memakai jam operasional pada malam hari. Dari pukul 4 sore sampai 7 pagi, itu mungkin arahannya kedepan. Itu tugas kita nanti, namun untuk saat ini, kita masih izin kan jalan dengan beberapa catatan.. misalnya iringan tidak terlalu dekat, muatan tidak boleh tumpah, knalpot juga kita atur," ucap anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Ia menjelaskan bahwa persolaan serupa juga terjadi di provinsi lain. Tidak hanya di Bengkulu saja, kalau hendak terapkan aturan itu 100 persen akan kesulitan. Pasalnya berdasarkan kelas jalan Kan ada kapasitas muatan truk yang 8 ton ada juga yang 14 ton.

"Kalau kita terapkan yang 8 ton ini, maka kemungkinan besar sopir tak akan dapat duit, karena harus bolak balik, berat di ongkos jalan. Lagi pula ini tidak bisa kita diskriminatif pada batu bara saja, tapi juga angkutan yang lain, CPO, sawit dan lainnya. Kita samakan aturannya," jelasnya.

Saat ini truk angkutan batu bara baik itu tronton maupun dump truk sudah mulai melintas di jalan nasional Ketahun – Pinang Raya Via PTPM. Ini setelah adanya kesepakatan antara warga Desa Bukit Makmur dengan pengemudi truk yang dimediasi Polisi Rabu malam pekan lalu.

Kades Bukit Makmur Hartono, S.Pd menuturkan jika kini truk angkutan baik dump truk maupun tronton mengangkut muatan di bawah ketinggian bak. Itupun harus ditutup rapat dengan terpal sehingga tidak menimbulkan debu.

“Sesuai kesepakatan, kita perbolehkan lewat. Namun kita minta tetap patuhi hasil mediasi sambil menunggu keputusan dari Gubernur atas surat penolakan kami,” kata Hartono.

Warga tetap meminta Gubernur menghentikan aktivitas truk tronton untuk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Alasannya tetap karena kerusakan jalan dan maraknya kecelakaan yang terjadi karena konvoi kendaraan.

“Kami menunggu keputusan Gubernur sesuai tuntutan kami dalam surat. Kalau harapan kami, kami tetap menginginkan agar truk tronton dihentikan dan biarlah hanya dump truk yang melintas,” katanya.

Ia mengaku warganya khawatir jalan Ketahun – Pinang Raya – Batik Nau yang kini mulus menjadi rusak layaknya jalan Batik Nau – Ketahun via pesisir pantai. Jalan Desa Serangai, Selolong dan Urai tersebut kini rusak parah akibat sebelumnya menjadi perlintasan utama truk BB.

“Kami tidak ingin jalan kami rusak seperti jalan itu. Makanya kami meminta aktifitas tronton dihentikan, itu harapan masyarakat,” tegasnya.

Sekadar mengetahui, warga Batik Nau sempat melakukan aksi demo pemblokiran jalan lantaran menolak aktifitas truk BB. Warga protes lantaran kerusakan jalan yang sudah sangat parah dan kerap terjadi kecelakaan.

Sejak penolakan tersebut, truk BB melintasi jalan Desa Ketahun – Pinang Raya dan Batik Nau melintasi perkebunan karet PTPN yang jalannya mulus. Kini warga juga melakukan penolakan serupa.

Dishub Tunggu Dana, Gelar Sosialisasi Datangi Perusahan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa memastikan secara detail dan pasti kapan akan mendatangi semua perusahan truk batu bara untuk melaksanakan sosialisasi prihal rambu larangan melintas. Hal ini dikarenakan Dishub masih akan menunggu anggaran untuk melaksanakan sosialisasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Benteng, Aan Supriyanto, SE, MM menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda beberapa waktu lalu dan hasil koordinasi pihaknya dengan Polres Benteng, memang akan mendatangi semua perusahaan truk batu bara untuk melaksanakan sosialisasi prihal rambu larangan melintasi jalan di Benteng di waktu tertentu dan akan melaksanakan pemeriksaan masa berlaku KIR setiap truk yang ada.

"Kita memang akan mendatangi perusahan truk batu bara, namun untuk kapan waktu pastinya belum tahu kapan, sebab kita masih menunggu dana untuk melaksanakan kegiatan ini. Sebab kita dalam melaksanakan kegiatan ini memerlukan BBM dan keperluan dana yang lainnya. Nanti apabila sudah pasti akan kita beritahu kapan kita melaksanakan kegiatan ini," ungkapnya

Dia menambahkan, dalam mendatangi perusahan ini, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi prihal segera memasang rambu larangan melintasi bagi mobil pengangkut batu bara, sawit dan karet di pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kemudian dalam kedatangan pihaknya ke perusahan ini untuk melaksanakan pemeriksaan KIR setiap kendaraan yang ada di perusahan tersebut.

"Dalam kedatangan ini kita akan mengecek juga KIR kendaraan truk disetiap perusahan. Seperti mendata berapa truk yang KIR sudah mati dan berapa yang hidup. Kemudian mendata terkait berapa kendaraan truk yang beroperasi di setiap perusahaan. Selain itu akan memberitahu prihal truk yang sering sekali melanggar ketentuan tonase atau muatan yang tidak sesuai standar," tegasnya

Lanjutnya, ia tidak bisa memungkiri jika Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) prihal untuk melaksanakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan yang berlebih. Semua ini sudah tertera didalam SE nomor SE 21 Tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (over loading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension).

"Atas dasar SE inilah yang akan menjadi pegangan kita untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap mobil yang kerap melanggar muatan. Dalam melaksanakan kegiatan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi dalam melaksanakan penindakan tegas truk yang melebihi muatan ini, karena Provinsi sudah memiliki SDM yang membidangi dan sudah paham dengan persoalan sedangkan kita belum. Sehingga kita hanya melaksanakan pengawasan saja prihal truk yang melanggar tonase tersebut," Tutup Aan. (war/qia/jee/wij)

  Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pasal 101

  • Untuk mengangkut mineral dan batu bara keluar WIUP-nya, maka pemegang IUP Operasi Produksi dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang.
  • Apabila pemegang IUP Operasional Produksi belum dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang, maka dapat menggunakan fasilitas jalan umum milik Pemda dengan ketentuan;
    1. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib bertanggung jawab untuk memelihara dan memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan mineral dan batu bara. Kapasitas tonase angkutan tidak boleh melebihi kapasitas maksimal kelas jalan Apabila jalan milik Pemda dipergunakan secara bersamaan oleh perusahaan tambang, maka pemeliharaan dan perbaikan jalan dilakukan bersama-sama. Apabila pengangkutan melewati pemukiman maka pemegang IUP operasi produksi wajib menjaga tingkat kebisingan kendaraan dan debu Apabila angkutan melewati jalan bukan milik pemerintah maka wajib meminta izin dengan pemilik jalan.
    Tags :
    Kategori :

    Terkait