Negosiasi Tapal Batas Gagal, Pemkab Seluma Bakal Gugat Permendagri

Jumat 16-04-2021,14:09 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA -  Polemik tapal batas Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas. Walaupun berbagai negosiasi telah dilakukan oleh kedua pihak. Bahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ikut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah, terakhir DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan bertemu, alhasil negosiasi mentok.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi mengatakan, setelah kunjungan DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Bengkulu Selatan, mereka tetap berpedoman kepada Permendgri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas kedua wilayah tersebut, dimana ada sebanyak 7 desa Kabupaten Seluma yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bahkan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada DPRD Seluma agar mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tersebut,” jelasnya.

Dadang menerangkan, karena negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Saat ini sedang dilakukan persiapan gugatan lantaran batasan waktu yang diberikan sampai bulan Juni.

“Kita bukan pesimis dengan upaya negosiasi tetap berapa kali pertemuan tidak menemukan titik terang, dan kami juga akan melakukan upaya hukum menggugat Permendagri tersebut,” jelasnya.

Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap desa yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, luas lahan sekitar 400 hektare. Karena langkah ini harus segara diambil lantaran masyarakat butuh kepastian persoalan administrasi kependudukan merekam dan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan harus ada kejelasannya terkait tanggung jawab 7 desa tersebut.

“karena batas waktu sampai Juni maka langkah hukum segera diambil untuk kepastian masyarakat,” demikian Dadang. (juu)

Tags :
Kategori :

Terkait