Satpol PP Patroli Sosialisasi SE Larangan Buka Bersama, Sanksinya Teguran Hingga Dipecat

Rabu 28-04-2021,14:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Rabu (28/4) melakukan patroli ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Mengingatkan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang Larangan Menyelenggarakan/Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Dan/Atau Halal Bi Halal Yang Menimbulkan Kerumunan.

"Kita lakukan patroli dalam rangka mengingat kembali SE Gubernur untuk tidak melakukan buka bersama dan halal bi halal yang menimbulkan kerumunan," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Provinsi Bengkulu, Martinah.

Ditambahkan Martinah, setelah patroli dan sosialisasi jika masih ditemukan ASN dan THL yang membandel dengan tetap tidak mengindahkan SE Gubernur, maka siap-siap akan mendapatkan sanksi tegas.

"Apabila ASN ditemukan masih tetap berbuka bersama akan diberikan sanksi yang akan ditindaklanjuti kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. Sementara untuk THL yang membandel akan ada sanksi pemecatan," tambahnya.

Lanjutnya, patroli terkait pengawasan SE untuk memantau ASN dan THL yang melakukan buka bersama akan dilakukan Satpol PP Provinsi Bengkulu selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri mendatang. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait