HONDA

Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti

Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti

Rapat Pembahasan Penghapusan Piutang Perumda Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Tunggakan yang menumpuk di Perusahaan Air Minum Milik Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong mencapai total Rp 16 miliar. 

Angka ini mencakup tunggakan sejak tahun 1980, dengan sekitar Rp 4,8 miliar di antaranya merupakan piutang yang telah menunggak lebih dari dua tahun. 

Untuk piutang yang sudah lama ini, PDAM mengusulkan penghapusan secara administratif.

Usulan penghapusan ini dibahas dalam rapat khusus yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025. 

BACA JUGA:Kanopi: Perambahan Hutan Sawit Sebabkan Konflik Manusia dan Harimau di Mukomuko

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Manna Jalin Kerja Sama dengan SLBN 1 Bengkulu Selatan Guna Tingkatkan Layanan Disabilitas

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setdakab, Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah, menyampaikan bahwa penghapusan piutang lebih dari dua tahun sebesar Rp 4,8 miliar diusulkan untuk menghindari akumulasi beban tagihan yang terus membengkak. 

Meski begitu, tagihan ini tetap akan tercatat dan pihak PDAM akan melanjutkan upaya penagihan sesuai dengan pedoman dari BPKP dan Pedoman Akuntansi Kementerian OTDA Tahun 2008.

"Dalam rapat tadi kami mengusulkan penghapusan tunggakan pelanggan yang sudah di atas 2 tahun, karena tagihan itu terus terakumulasi setiap bulannya hingga akan membengkak saja nantinya," ujar Hendra Noviansyah.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Desak Pembayaran Insentif dari APBD dan Diangkat ASN

BACA JUGA:Alarm untuk Orang Tua! Ini Tanda-Tanda Anak Membutuhkan 'Isi Ulang' Cinta

Menurut Hendra, berdasarkan pedoman akuntansi Kementerian OTDA 2008, terdapat ketentuan mengenai penghapusan piutang berdasarkan jangka waktu tunggakan. 

Tunggakan yang sudah berlangsung selama 3 bulan akan dipotong 30%, 6-12 bulan dipotong 50%, dan untuk tunggakan 1-2 tahun dipotong 75%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: