Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Coba Melawan Saat Ditangkap di Rejang Lebong
Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Coba Melawan Saat Ditangkap di Rejang Lebong--ist/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang berhasil menangkap AR (21) seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur pada Seni, 13 Januari 2025 sekitar pukul 20.10 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong ini ditangkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi tentang keberadaannya yang bersembunyi di sebuah kos-kosan.
Dalam proses penangkapan, AR mencoba melarikan diri, namun petugas kepolisian dengan sigap memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mencegahnya kabur.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SH, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan yang dilakukannya.
BACA JUGA:Diskominfotik Bengkulu Selatan Sediakan Internet Gratis dan CCTV di 2025 untuk Warga
BACA JUGA:Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain adalah sepeda motor milik korban, yaitu Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BD 3946 KH, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian, termasuk kunci letter T.
"Pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang," jelas Kapolsek.
Menurut keterangan polisi, pelaku AR dan seorang rekannya, awalnya menuju arah Curup dengan niat untuk mencuri sepeda motor.
Setibanya di Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang, mereka melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah dan langsung mengambilnya.
BACA JUGA:Kanopi: Perambahan Hutan Sawit Sebabkan Konflik Manusia dan Harimau di Mukomuko
Aksi ini diketahui oleh korban, Guntur Irfansyah (17 tahun) yang merupakan warga Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa AR bersama rekannya yang lebih dulu diamankan oleh petugas pada tahun 2024, merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: