Mudik Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Diperbolehkan, Gubernur Keluarkan SE

Jumat 30-04-2021,16:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu yang ingin mudik hanya antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak melarang mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 003.2/594/BPBD/2021, Jumat (30/4), yang memperbolehkan mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi. Namun tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan zona kasus. "Bahwa untuk mencegah dan menimalisir penyebaran Covid-19, maka diminta kepada saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut," seperti tertera pada SE Gubernur yang ditandatangani langsung oleh Rohidin Mersyah.

Poin pertama seperti yang tertera dalam SE juga, bahwa dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Poin kedua, untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Ketiga, menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal. Baca Halaman Selanjutnya>>
Tags :
Kategori :

Terkait