PPK dan Bendahara Dishub Dicecar 5 Jam, Penyidik Makin Yakin Ada Indikasi Penyimpangan

Rabu 05-05-2021,10:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KAUR - Kejari Kaur memeriksa dua saksi,  PPK dan Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur. Pemeriksaan guna kepentingan pengambilan keterangan terkait kasus dugaan korupsi belanja fiktif bus sekolah tahun 2020, yang tengah digarap penyidik Kejari Kaur. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Kaur pukul 13.00 - 17.30 WIB, Selasa (4/5). Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH. MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH. MH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran hukum di anggaran pemeliharaan bus sekolah dengan total anggaran Rp 946.112.000. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/05/04/kpu-kaur-masih-menunggu-jadwal-pasti-pelantikan-bupati-kaur/ "Kita menduga setelah pemeriksaan PPK dan Bendahara, ada indikasi pelanggaran hukum. Kalau sudah cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," bebernya. Baca Selanjutnya >>>

Tags :
Kategori :

Terkait