BENGKULU - Lolosnya 42 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan masuk dalam program replanting dengan nilai Rp 1,26 miliar di Desa Kinal Jaya Bengkulu Utara kian disorot banyak pihak.
Kadis Perkebunan Ir. Buyung Azhari mengakui tidak seluruh lahan diajukan untuk replanting dilakukan verifikasi langsung ke lapangan. BACA JUGA : Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak Dia berdalih karena keterbatasan waktu dan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Perkebunan. “Jadi jika memang kita harus turun ke seluruh lahan yang diajukan oleh Poktan, kita memang tidak lakukan,” kata Buyung. Tim verifikasi yang dibentuk Disbun hanya melakukan verifikasi secara acak dengan metode sample. Baca Selanjutnya >>>Program Replanting, Kadis Akui Tak Seluruh Lahan Dicek Langsung, Rp 1,2 Miliar Sudah Masuk Rekening Poktan
Sabtu 05-06-2021,09:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :