RB ONLINE – Kadis Perkebunan Bengkulu Utara (BU) Ir. Buyung Azhari menegaskan pihaknya masih memegang surat pernyataan dari Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Kinal Jaya Napal Putih. Hal ini terkait pernyataan penguasan lahan HGU Perusahaan Perkebunan PT Julang Oca Permana (JOP) yang akhirnya lolos verifikasi dari Dinas Perkebunan.
Buyung mengaku tak mempermasalahkan PT JOP melaporkan permasalahan ini ke polisi. Ini lantaran Disbun memegang surat pernyataan dari Kelompok Tani (Poktan) terkait kepemilikan lahan tersebut yang diakui sebagai milik warga.
BACA JUGA: Ungkap Dalang Replanting HGU! Proyek HGU Rp 1,26 Miliar Lolos Verifikasi
“Surat pernyataannya ada pada kami, pernyataan kebenaran surat-surat. Itu yang menjadi dasar kami,” tukas Buyung.
Dalam surat pernyataan tersebut poktan dan warga yang mengklaim lahan, memastikan jika lahan tersebut tidak bermasalah. Tidak dalam sengketa. Sedangkan Disbun tidak mengecek seluruh lahan yang diajukan untuk replanting karena keterbatasan waktu dan anggaran. Baca Selanjutnya >>>
Surat Pernyataan Poktan jadi Senjata Disbun
Minggu 06-06-2021,13:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :