BENGKULU – Walikota Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/212/D.DIK/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD) dan Penyelenggaran Belajar Tatap Muka tahun ajaran 2021/2022. Dalam SE tersebut, pelaksanaan PPDB terjadi perubahan dari yang direncanakan sebelumnya, karena akan digelar sepenuhnya secara daring atau via online. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu telah memutuskan PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu mulai dilaksanakan 28 Juni mendatang. Sedangkan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru nanti dilaksanakan secara tatap muka.
Kepala Disdik Kota Bengkulu, Rosmayeti melalui Kabid Pendidikan Dasar, Benni Rasdiwansyah membenarkan hal ini. Dimana setelah SE resmi dari Walikota Bengkulu keluar, PPDB akan dilakukan secara online. Juga disebutkan pula bahwa dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun. Tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Sekolah juga diminta harus memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan informasi tentang tata cara PPDB itu. “SE ini sudah keluar, semuanya bakal dilakukan secara daring, akan kita sosialisasikan kepada seluruh sekolahan,” papar Benni. Pihaknya telah menetapkan bahwa PPBD tahun ajaran tahun 2021/2022 akan mulai diadakan pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli. Untuk pelaksanaan PPDB nanti akan sesuai jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. PPDB tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur. Mulai dari jalur zonasi atau wilayah 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 25 persen. Meskipun demikian, untuk jalur zonasi kuotanya bisa lebih dari 50 persen bergantung apabila jalur lainnya memenuhi atau tidak. “Untuk jalurnya masih tetap, sistem zonasi, nanti mulai 28 Juni PPDB bakal dilaksanakan,” lanjutnya. Kemudian melihat angka kasus yang kembali menurun, Walikota Bengkulu telah menetapkan bahwa proses KBM akan dilakukan secara tatap muka. Yakni dengan tetap mempedomani atau menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Selama proses pembelajaran tatap muka, kepala sekolah beserta perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik dan kepala sekolah serta perangkatnya harus berkoordinasi dangan satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19. “Untuk SE sudah diterbitkan tanggal 7 Juni ini, jadi KBM tahun ajaran 2021/2022 bakal dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” sampai Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. (cup)Tahun Ajaran Baru, KBM di Kota Bengkulu Kembali Tatap Muka, PPDB Seluruhnya Online
Selasa 08-06-2021,10:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :