Ada 5 Poin Catatan Revisi Raperda Bimex Hasil Fasilitasi Kemendagri

Selasa 08-06-2021,12:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Fasilitasi Kemendagri untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PD Bimex menjadi PT Bimex Perseroda telah keluar. Hasilnya, ada 5 poin atau item dalam raperda yang diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk direvisi.

"Setelah pembahasan raperda kita sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur, agar raperda yang kita bahas bersama itu dapat dimintai pendapat, salah satu bentuknya fasilitasi. Dalam rekomendasinya kemendagri mengintruksikan agar 5 item dalam Raperda tersebut direvisi," kata Ketua Pansus Raperda Bimex, Edwar Samsi

Dijelaskannya, kelima item yang direvisi ini diantaranya pasal hanya ada 4 pasal yang terjadi perubahan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 12. Sedangkan 1 item lagi yang terjadi perubahan yakni ada di Pembukaan poin C. "Dari 9 BAB dan 19 Pasal, secara keseluruhan materi tidak ada perubahan, cuman ada 5 item saja. Itupun di pasal-pasal yang dirubah, tidak seluruh ayat, namun hanya beberapa saja," papar Edwar.

Kemudian, lanjut Edwar juga terdapat pada pasal 12 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemilik saham sebagaimana dimaksud ayat 1 diluar pemerintah daerah hanya bisa memiliki saham maksimal 48 persen. Berdasarkan saran dari Kemendagri, bunyi Pasal 12 Ayat 2 tersebut berubah, yakni pemilik saham sebagaimana dimaksud ayat 1 dimiliki seluruhnya atau minimal 50 persen oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pihak lain maksimalnya hanya 49 persen.

Ditambahkan Anggota Raperda Bimex Suhardi DS, bahwa hasil fasilitasi ini selanjutnya akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dijadwalkan paripurna dengan agenda laporan Pansus. Kemudian, baru dilanjutkan lagi dengar pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Raperda perubahan PD Bimex menjadi PT Bimex Perseroda ini.

"Ini idealnya memang harus segera rampung, karena ini sudah hampir 1 tahun, jadi harusnya rampung," demikian Suhardi. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait