BENGKULU – Menindaklanjuti hearing dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Selasa (15/6) Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke sejumlah objek wajib pajak seperti restauran, hotel dan toko kue yang tidak membayar pajak.
Untuk mengedukasi sekaligus mempertanyakan langsung alasan pemilik usaha enggan membayar pajak. BACA JUGA : Gerai Modern Dikenakan Wajib Pajak Parkir, Perhari Rp 300 Ribu-Rp 700 Ribu “Kita juga menanyakan kenapa tidak membayar wajib pajak, apa karena nggak tahu atau nggak mau tahu. Kalau ada edukasi dari pihak Bapenda kan artinya mereka sudah tahu bahwa merupakan objek wajib pajak," kata Waka Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto. Dari keterangan wajib pajak saat ditemui langsung dewan kota, sambung Dediyanto, mereka tidak membayar pajak karena ada yang masih memiliki piutang. Konndisi pandemi Covid-19 sehingga muncul rasa enggan membayar. BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Bebaskan Pajak Motor, Berlaku Hingga Desember Selain pun ada yang merasa sudah membayar pajak, namun saat dicek ternyata mereka benar belum membayar pajak. "Dengan kita datangi langsung, muda-mudahan wajib pajak yang belum membayar pajak bisa taat bayar pajak. Kalau tidak juga dari Bapenda nanti bisa memberikan peringatan. Tidak juga setelah diingatkan, di tempat usahanya bisa dipasang pamplet pemberitahuan bahwa pelaku usaha tidak membayar pajak," tutupnya. (cw1)Tak Bayar Pajak, Dewan Kota Bengkulu Datangi Sejumlah Tempat Usaha
Selasa 15-06-2021,16:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :