Bawa Ganja dan Sabu, Dua Warga Bengkulu Tengah Dibekuk di Jalan Lintas Curup

Jumat 18-06-2021,18:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. BACA JUGA : Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare Kali ini Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua warga asal Kelurahan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Masing-masing berinisial RPO (25) dan TA (26) yang diamankan sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya dalam kawasan Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis ganja dan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan. ‘’Benar, kita mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Bengkulu Tengah dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan narkoba jenis sabu,’’ sampai Susilo. BACA JUGA Nelayan Tradisional Malabero Keluhkan Nihil Tangkapan Ikan Diduga, tambah Susilo, keduanya baru saja pulang dari membeli narkoba tersebut dari seseorang. ‘’Kita masih dalami, khususnya dari mana dua jenis narkoba tersebut dibeli. Apalagi untuk ganja, cukup banyak jumlahnya dan diduga untuk dijual lagi. Makanya masih kita kembangkan lagi kasus ini,’’ imbuh Susilo. (dtk) Simak video berita

Tags :
Kategori :

Terkait