HONDA

Tiga Bakal Calon Muncul dalam Pendaftaran Bupati Bengkulu Selatan, Partai Golkar Siapkan Pendaftaran Ulang

Tiga Bakal Calon Muncul dalam Pendaftaran Bupati Bengkulu Selatan, Partai Golkar Siapkan Pendaftaran Ulang

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Selatan Bidang Hukum dan HAM, Dedi Kusnandar--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYAT BENGKULU.COM – Partai Golkar Bengkulu Selatan membuka kembali pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan pada 4 Maret hingga 7 Maret 2025. 

Pembukaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keputusan MK yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi menjadi dasar dibukanya pendaftaran ini. 

Partai Golkar memberikan kesempatan kepada para calon untuk mendaftar sebagai pengganti Gusnan Mulyadi yang tidak dapat mengikuti PSU mendatang.

"Untuk itu, Partai Golkar Bengkulu Selatan membuka pendaftaran bakal calon Bupati ini, dimulai dari tanggal 4 Maret dan akan ditutup tanggal 7 Maret 2025," ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Selatan Bidang Hukum dan HAM, Dedi Kusnandar pada Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Gak Ada Otak! Ayah di Bengkulu Diciduk Polisi usai Gagahi Anak Kandung, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Lantik Herwan Antoni Sebagai Pejabat Sekda Provinsi Bengkulu, Ini Pesan dan Harapan Gubernur Helmi Hasan

Dedi Kusnandar menyampaikan bahwa hingga siang hari ini, sudah ada dua bakal calon yang mengembalikan berkas pendaftaran, yaitu Reskan Efendi (Pak Bowo) dan Hj. Dewi Sartika (Rika). 

Sementara itu, satu bakal calon lainnya yang berasal dari Partai Demokrat baru mengambil formulir pendaftaran pada siang hari tersebut dan belum mengembalikan berkasnya.

"Untuk info terakhir sampai siang ini, sudah ada dua bakal calon yang mengembalikan berkas, yaitu Pak Reskan Efendi dan Ibu Rika. Tadi juga ada utusan dari Partai Demokrat yang baru saja mengambil formulir, namun belum mengembalikan berkas," kata Dedi Kusnandar.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon, antara lain mengajukan pendaftaran ke DPD Partai Golkar, menyertakan Daftar Riwayat Hidup, KTP, KTA, dan Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Intensif Pantau Harga dan Pasokan Selama Ramadan, Ini Temuan di Lapangan

BACA JUGA:KPK Luncurkan Pedoman MCP 2025, Tambah Satu Area Intervensi untuk Pencegahan Korupsi

Pendaftaran ini terbuka untuk umum dan tidak terbatas hanya untuk kader Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: