HONDA

Gak Ada Otak! Ayah di Bengkulu Diciduk Polisi usai Gagahi Anak Kandung, Ini Kronologinya

Gak Ada Otak! Ayah di Bengkulu Diciduk Polisi usai Gagahi Anak Kandung, Ini Kronologinya

DE saat diamankan Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu berisinial DE, ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

DE ditangkap lantaran telah mengagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia remaja.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berusia 41 tahun yang merupakan ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.  

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Lantik Herwan Antoni Sebagai Pejabat Sekda Provinsi Bengkulu, Ini Pesan dan Harapan Gubernur Helmi Hasan

BACA JUGA:Gen Z Malas Kerja Kantoran? Ini Alasan Sebenarnya!

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan terduga pelaku. 

Berdasarkan keterangan ibu korban, ia baru saja pulang bekerja dan mendapati suaminya tengah melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan kini tengah diperiksa secara mendalam.  

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan itu diduga telah dilakukan lebih dari satu kali, terutama saat korban sedang terlelap.” Kata Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir Sementara Akses ke Digitaloceanspaces.com Terkait Konten Judi Online

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Dukung Kebijakan Gubernur Bengkulu Larang Study Tour dan Wisuda

Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: