Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemprov Bengkulu Kembali Terapkan WFH

Sabtu 26-06-2021,12:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri menjelaskan sore kemarin pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/870/ BKD/ 2021 tentang perubahan kedua sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan baru Pemprov Bengkulu. Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

"Iya sehubungan dengan semakin banyaknya positif Covid-19 Pemprov mengambil kebijakan untuk WFH mulai Senin tanggal 28 Juni sampai 14 hari kerja ke depan," kata Hamka saat dikonfirmasi oleh RB kemarin.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melihat kondisi yang ada. Kalau pun potensi penularan masih tinggi, yang pilihan kerja dari rumah itu lebih baik. Mengingat penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu kemarin ada 196 tambahan kasus. Sehingga saat ini untuk total kasus mencapai 9.621 kasus.

"Diharap kepada seluruh ASN tetap kerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun kondisi WFH," imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan WFH ini, pihaknya memastikan bahwa ASN melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai mestinya.

"Untuk presensi kehadiran kembali absensi manual, dan melaporkan lokasi kepada kepala OPD lewat atasan dengan fitur share location," sambung Diah.

Dijelaskannya, untuk pegawai melaksanakan tugas di kantor hanya dengan kapasitas 25 persen dari jumlah ASN di masing masing instansi. Sementara 75 persen lainnya melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggal. Kemudian didalam SE diatur juga, bahwa penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN.

Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. "Ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 09 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Diah.

Selain itu, dijelaskannya kondisi kesehatan pegawai terkait Covid-19/faktor komorbid pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalan dalam dan luar negeri pegawai dan riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender. ASN pun dilarang cuti selama WFH, kecuali dengan alasan melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting.

Ledakan Kasus Terjadi Lagi

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Provinsi Bengkulu kemarin ada penambahan 196 kasus konfirmasi positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama bagi yang memiliki kontak erat dengan lansia atau orang yang memiliki comorbid.

"Meskipun ada banyak tambahan kasus, untuk pasien sembuh kita juga meningkat. Hari ini (kemarin,red) ada 164 pasien sembuh," paparnya.

Dengan tambahan tersebut, saat ini ada dua kabupaten yang berstatus zona kuning. Yakni kabupaten Lebong dan Kaur. Sementara tujuh kabupaten lainnya berstatus zona orange. Sedangkan Kota Bengkulu saat ini berstatus zona merah. Untuk daerah kategori zona orange, artinya daerah yang memiliki risiko sedang. Sementara itu, untuk daerah dengan status zona kuning, yang artinya daerah yang memiliki tingkat rendah, untuk risiko penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk zona merah merupakan daerah dengan resiko tinggi untuk penyebaran Covid-19.

"Paling banyak kasus baru, ada di Rejang Lebong ada 96 kasus. Dan di kota dengan 64 kasus," paparnya.

Kemudian disusul oleh Bengkulu Tengah dengan 3 kasus, Kepahiang 2 kasus, Bengkulu Utara 30 kasus dan Seluma 1 kasus. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait