BENGKULU – Tergiur ingin memiliki harta warisan berupa satu unit rumah milik orangtuanya, ZC (47) bersama istrinya berinisial LS (41).
Keduanya warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, nekat memalsukan akta otentik, yang seolah-olah menyerahkan bahwa rumah tersebut diwariskan kepadanya. BACA JUGA: Lima Bulan, 56 Warga Kota Bengkulu Terjangkit HIV/AIDS, Didominasi Laki-laki Aksi pasangan suami istri (Pasutri) ini, akhirnya terbongkar setelah salah seorang ahli waris lain yang merasa curiga melapor ke Polda Bengkulu. Berdasarkan data terhimpun, awalnya pelapor yakni Maryani Balkis (46) warga Jalan KH Agus Salim No 97 Kelurahan Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan telepon dari keponakan almarhum Juremi. Saat itu, pelapor mendapatkan kabar bahwa ZC mendatangi rumah saksi dan meminta kunci rumah milik almarhum Juremi. Dimana ZC saat itu mengaku sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Karena merasa aneh, lalu pihak keluarga almarhum membuka informasi pendaftaran perkara dan mendapat nomor putusan 89/pdt/2020/PA.Bn bahwa keluarga ZC menjadi ahli waris. Merasa aneh, pihaknya lantas mengecek data-data yang diajukan terlapor dan semuanya dipastikan tidak ada yang asli. “Kasus mereka berdua ini ialah memalsukan akta otentik yang menyebabkan hak warisnya jatuh ke mereka, padahal mereka itu bukan ahli waris sah, jadi yang melaporkannya ini ialah ahli waris yang sah,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Dugaan pemalsuan dokumen itu sendiri terjadi pada 17 September 2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke Polda Bengkulu pada 10 Agustus 2020. “Setelah diselidiki, kedua orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan,” tambah Sudarno. (cup) Simak Video BeritaTergiur Harta Warisan, Pasutri di Kota Bengkulu Palsukan Dokumen
Sabtu 26-06-2021,15:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :