Belum 6 Bulan Menjabat, Mutasi Pejabat Pemprov Bengkulu Harus Izin Mendagri

Jumat 02-07-2021,18:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat ini sepertinya belum dapat melakukan evaluasi pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Meskipun demikian, saat ini Pemprov Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan panitia seleksi untuk melakukan evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama .

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, sesuai aturan bahwa evaluasi JPT Pratama baru dapat dilakukan setelah 6 bulan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu menjabat setelah dilantik, yaitu pada bulan Agustus mendatang.

BACA JUGA:  Serapan DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko Mandek "Untuk evaluasi eselon II itu menunggu enam bulan setelah dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita kan pelantikan pada Februari, jadi diperkirakan dapat dilakukan bulan Agustus mendatang," kata Hamka.

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdapat banyak jabatan kosong maka Pemprov Bengkulu melalui BKD Provinsi Bengkulu sudah mengajukan izin kepada kemendagri untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sampai saat ini izin dari kemendagri atas evaluasi tersebut belum turun, namun panitia seleksi untuk evaluasi sudah lama dibentuk.

"Plt dibeberapa dinas itu sebenarnya tidak boleh lama-lama, tapi karena kita perlu izin tentu masih menunggu izin dari kemendagri. Setelah izin turun, nanti dapat langsung kita lakukan," tukas Hamka.

Diketahui untuk jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu masih ada 4 jabatan yang kosong. Seperti, posisi Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu.

Terkait rencana untuk lelang jabatan tersebut Pemprov Bengkulu terlebih dulu akan melakukan evaluasi bagi para pejabat eselon II. (tok)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait