Dishub Serahkan Penindakan Truk ke Satlantas

Minggu 04-07-2021,14:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah selesai melaksanakan sosialisasi rambu-rambu larangan melintas diwaktu tertentu bagi truk.

Setelah sosialisasi ini, bagi truk yang tetap melanggar, maka Dishub meminta kepada Satlantas Polres Benteng untuk langsung menindak tegas. Menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengemudi truk.

BACA JUGA:  Diduga Menjadi Penyebab Jalan Rusak, Dewan Kota Usulkan Buat Perda Retribusi Truk Batubara Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Benteng, Aan Supriyanto, SE, MM mengatakan, sosialisasi telah dilakukan kepada semua sopir truk.

Juga beberapa perusahan di Kabupaten Benteng. Dengan selesainya sosialisasi ini, apabila masih ada truk yang melanggar rambu-rambu tersebut, sudah pasti ditindak tegas.

"Untuk penindakan terhadap sopir dan truk yang masih melanggar, kita serahkan sepenuhnya ke Polres Benteng. Sehingga apabila nanti masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi tilang. Diserahkan ke Polres Benteng karena kita belum memiliki tenaga PPNS yang berwenang untuk melakukan tindakan tersebut,’’ jelas Aan.

Pemasangan ini salah satu cara Dishub dan Polres Benteng untuk mengurangi angka meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Di Benteng ini kerap kali kecelakaan di pagi hari disaat padatnya aktivitas warga di jalan.

"Untuk pemasangan rambu-rambu larangan melintas ini dilakukan di tiga titik. Pertama disimpang Pasar Pedati, Desa Nakau dan Desa Sukarami. Truk dilarang melintas dari pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB. Kita sangat berharap kepada Polres Benteng bisa bertindak tegas terhadap semua truk yang melanggar,’’ ujarnya

BACA JUGA:  Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Panggil Perusahaan Tambang Batubara, Ingatkan CSR hingga Tenaga Kerja Ke depan bukan tidak mungkin waktu larangan akan ditambah Dishub dan Polres Benteng. ‘’Kalau memang dirasakan urgen, tidak menutup kemungkinan akan kita tambah waktu larangan tersebut. Bisa kita tambahkan di waktu sore, dimana jam disaat orang sedang ramai-ramainya pulang dari kerja,’’ demikian Aan. (jee/RBOnline)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait