HKI Penuhi Tiga Tuntutan Warga, 2 Tuntutan Bukan Wewenang HKI

Selasa 06-07-2021,12:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH- Puluhan warga Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, kemarin (6/7) menggelar aksi demo di depan kantor PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Desa Penanding. Dalam aksi demo tersebut puluhan warga menyampaikan lima tuntutan kepada PT. HKI.

Setelah dilakukan mediasi antara PT HKI dan warga Desa Penanding, didapatkan kesimpulan manajemen PT. HKI menyanggupi untuk memenuhi tiga tuntutan dari lima yang disampaikan warga. Sedangkan dua tuntutan lagi tidak bisa diakomodir, karena dua tuntutan tersebut bukan wewenang PT. HKI.

Kades Penanding, Sahermanzah, S.Sos menjelaskan, dalam aksi demo yang digelar tersebut, pertama masyarakat menyampaikan tuntutan belum ada kejelasan nilai ganti rugi pembayaran aset desa dalam hal ini jalan PNPM Desa Penanding. Kedua perbaikan jalan kabupaten di seberang jembatan sampai ke akses tol. Ketiga, perbaikan jalan kabupaten atau jalan aspal, siring dan jembatan yang terdampak terhadap mobilisasi pengerjaan tol.

Keempat, sesuai dengan perjanjian sebelumnya akan meneruskan jalan menuju kuburan keramat di Desa Penanding dengan beton. Kelima, membuat jembatan penyebarangan orang, dengan minimal sebanyak enam unit atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Inilah lima tuntutan yang kita sampaikan kepada pihak HKI," ujar Sahermanzah.

Dia menambahkan, aksi demo ini terjadi karena selama ini tidak ada kepastian dari pihak PT. HKI perihal tuntutan tersebut. Sahermanzah menegaskan bila sebelumnya sudah ada kepastian dari pihak PT HKI, aksi demo warga ini tidak akan terjadi. Sebab selama ini warga Penanding tidak pernah menghambat pembangunan jalan tol yang berada di titik Desa Penanding tersebut.

"Kita selama ini selalu mendukung dan tidak pernah menghambat pembangunan tol ini. Kami merasa dibohongi, sedangkan mereka (PT. HKI) sudah berjanji. Selain itu terkait harus memprioritaskan tenaga lokal untuk bekerja di proyek PT. HKI ini, namun kenyataannya saat ini hanya 20 persen warga, dan tidak sampai 50 persen," terang Sahermanzah.

Lanjutnya, dengan sudah ditandatangani berita acara hasil mediasi yang sudah dilakukan, Pemerintah Desa (Pemdes) Penanding berharap PT. HKI bisa segera mewujudkannya, jangan sampai ada kebohongan lagi. "Berita acara yang ditandatangani di atas materai ini sebagai bukti agar PT. HKI bisa menempati janjinya dan segera mengerjakan tuntutan tersebut," jelas Sahermanzah.

Sementara itu, Koordinator Legal dan Humas PT HKI, Chandra Irawan mengatakan, dari lima tuntutan yang disampaikan warga tersebut hanya tiga tuntutan yang bisa dipenuhi atau diakomodir PT. HKI. Pertama, PT. HKI akan memperbaiki jalan dari pangkal jembatan hingga kantor kontainer dengan menggunakan aspal atau beton, pengerjaan paling lambat selesai 28 Desember 2021. Pengerjaannya juga akan segera dimulai.

Kedua, PT. HKI akan membangun jalan dari ujung aspal hingga kuburan keramat dengan menggunakan beton yang bagus dan baik. Ketiga, PT. HKI akan memperbaiki kembali jalan kabupaten, setelah pengerjaan proyek tol di Desa Penanding selesai dikerjakan. “Dengan tiga tuntutan ini sudah kita penuhi, maka PT. HKI bisa kembali bekerja seperti biasanya," ungkapnya.

Sambung Chandra, untuk tuntutan warga soal kejelasan nilai ganti rugi pembayaran aset desa dalam hal ini jalan PNPM Desa Penanding, bukan menjadi wewenang pihaknya untuk memutuskan. Sebab hal itu menjadi wewenang Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng. Sehingga hari ini akan dibahas lebih lanjut di Kantor Pertanahan.

"Untuk masalah ganti rugi aset desa, yakni jalan PNPM, bukan menjadi wewenang kita untuk memutuskan. Maka dari itu besok (hari ini, red) akan kita bahas bersama di Kantor Pertanahan Benteng," Tutup Chandra.

Setelah menggelar demo di kantor PT HKI kemarin, warga pada hari ini akan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng untuk mempertanyakan perihal ganti rugi aset desa yang hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai nominal ganti rugi tersebut. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait