BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021). Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan. Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf. Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. "Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO," ucap Kang Emil. Menurut Kang Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. "Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen," ujarnya. Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," tuturnya. Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. "Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," tegasnya. Sebab menurut Kang Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. "Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya. (ADV)
Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Minggu 11-07-2021,13:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :