ARGA MAKMUR – Sepertinya tahun depan beban APBD Bengkulu Utara (BU) bertambah lagi. Selain Rp 300 miliar untuk gaji dan tunjangan PNS, Pemkab Bengkulu Utara juga harus merogoh Rp 12,5 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) selama setahun, terhitung Januari 2022.
Sesuai dengan Peraturan Presiden 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K, gaji P3K terdapat 17 golongan. Golongan terendah adalah Rp 1.794.900, tentunya hal tersebut belum termasuk tunjangan yang juga berhak diterima oleh masing-masing P3K.
Tahun ini Pemkab Bengkulu Utara merekrut sebanyak 582 orang P3K guru non PNS dan Penyuluh Pertanian. Ini artinya Pemkab Bengkulu Utara harus membayar Rp 1.044.631.800 per bulan atau Rp 12.535.581.600 per tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan, jika P3K berhak menerima tunjangan layaknya PNS. Diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan istri atau suami hingga tunjangan jabatan fungsional atau struktural.
“Jadi memang hak-hak P3K terkait dengan gaji dan tunjangan nyaris sama itemnya dengan PNS. P3K juga mendapatkan tunjangan kesehatan. Yang membedakan hanya PNS mendapatkan uang pensiun setelah purna tugas sedangkan tidak berlaku bagi P3K,” terang Budi.
Pemkab Bengkulu Utara akan menganggarkan dana tersebut dalam APBD 2022 mendatang. Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan tes yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pengumuman kelulusan akan dilakukan Desember mendatang.
“Sehingga Januari paling cepat akan mulai bertugas. Sehingga dana akan dianggarkan tahun depan dalam APBD,” katanya.
Perekrutan P3K baik guru non PNS maupun tenaga penyuluh pertanian sudah dihitung lebih dulu oleh Pemkab Bengkulu Utara sejak pengajuan. Sehingga ia memastikan jika perekrutan 582 P3K tahun ini masih bisa ditanggung dalam APBD dan memang sesuai kebutuhan pemerintah.
“Selain memang disesuaikan kemampuan anggaran, perekrutan juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, terutama kebutuhan guru yang memang tahun ini tidak dilakukan perekrutan untuk CPNS,” pungkas Budi.
Sekedar mengetahui, dari 17 golongan gaji Rp 1,7 Juta per bulan dan tertinggi Rp 6,7 Juta. Jumlah gaji P3K bisa saja berbeda sesuai dengan beban kerja dan lama pengabdian masing-masing. Lantaran bisa ditingkatkan sesuai kemampuan daerah setiap tahunnya. (qia)