CURUP – Membantu dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021. Dimana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapatkan program asimilasi, yakni menjalani sisa hukuman di rumah.
Dijelaskan Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Curup Alfonsus Wisnu Ardianto kemarin, WBP yang mendapatkan program asimilias tersebutu sebanyak 28 orang WBP. Ini berdasarkan permenkumham nomor 24 tahun 2021 Perubahan Permenkumham 32/2020 tentang Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. ‘’Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi bisa saja bertambah nantinya. Itu tergantung kementerian. Pengeculian bagi napi asusila terhadap anak, tindak pidana narkoba yang vonisnya diatas lima tahun atau WBP yang berstatus residivis, tidak akan mendapatkan asimilasi,’’ papar Alfonsus. Dilanjutkan Alfonsus, dari 28 WBP, 18 diantaranya merupakan napi tindak pidana umum dan 10 lagi merupakan napi narkoba yang vonisnya dibawah lima tahun. ‘’Mereka yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas, melainkan menjalankan sisa masa hukuman di rumah. Mereka tetap dalam pengawasan Bapas. Tetap wajib lapor dalam rangka pembinaan selama menjalani asimilisi,’’ pungkasnya.(dtk)WBP Lapas Curup Mendapat Asimilasi
Jumat 16-07-2021,12:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :