Polemik Tambang Emas, Kopli Surati Kementerian Minta Evaluasi Izin PT TME

Sabtu 24-07-2021,15:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI - Buntut pengamanan 12 penambang emas tradisional oleh kepolisian, kemarin (23/7) Bupati Lebong, Kopli Ansori langsung menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kopli meminta pihak kementerian mengevaluasi izin operasi PT. Tansri Majid Energy (TME), tambang emas yang berlokasi di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.

Dikatakan Kopli, izin operasi TME itu sudah diberikan sejak 2006. Evaluasi harus dilakukan tidak hanya karena pabrik tambang emas bekas bangunan kolonial Belanda MMRL Lebong Donok  itu masuk lokasi cagar budaya yang artinya dalam perlindungan negara.

''Namun juga berkaitan dengan nihilnya kontribusi perusahaan itu terhadap PAD (pendapatan asli daerah, red) Lebong,'' kata Kopli.

Selain tidak ada pembagian hasil yang jelas atas aktivitas penambangan, TME juga tidak menjalankan kewajiban mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar. Bahkan selalu memicu konflik dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional.

''Artinya tidak ada dampak positifnya terhadap Kabupaten Lebong,'' tegas Kopli.

Di sisi lain, Kopli juga memastikan akan menyurati pihak TME. Tujuannya meminta komitmen TME terhadap insiden konflik dengan masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional.

''Soalnya TME mengklaim lokasi tambang tradisional itu masuk wilayah operasinya, sementara masyarakat merasa lokasi tambang emas itu tidak bertuan sehingga dalam praktiknya sering memicu konflik,'' papar Kopli. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait