Kades Air Kati Divonis Satu Tahun, Sebulan KN Wajib Dikembalikan

Rabu 28-07-2021,09:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Budi Hantoro selaku Kepala Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa (27/7) pagi. Dalam sidang ini, Budi Hantoro dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2017 lalu. Dimana kasus tersebut menyebabkan Kerugian Negara hingga Rp 319 juta. Budi Hantoro dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu tahun.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana yang penuntut umum dakwakan dalam dakwaan Primair. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang penuntut umum dakwakan dalam dakwaan Subsidiair.

“Menimbang perbuatan menyalahgunakan kewenangan selalu kepala desa dan perbuatan merugikan negara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menjatuhi pidana selama satu tahun penjara dengan denda sebesar 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”sampai majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319.520.259,59 di kurangkan dari uang sebesar Rp 5.000.000 yang telah disita sehingga kekurangan uang pengganti sejumlah Rp 314.520.259,59 yang di bebankan kepada terdakwa dengan cara menyita tanah seluas lebih kurang 2,5 hektare milik terdakwa dan melelangnya untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Dalam hal tanah tersebut telah di lelang namun nilainya belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda lainnya milik terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lainnya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberikan waktu untuk memberikan tanggapan langsung menyampaikannya. Terdakwa saat itu langsung mengakui kesalahannya dan menerima hukuman tersebut tanpa berpikir panjang atau membahasnya dengan penasihat hukumnya terlebih dahulu.

“Saya menerimanya yang mulia (majelis hakim),” sampai terdakwa setelah mendengar putusan tersebut.

Adapun untuk JPU sendiri masih mengajukan sikap pikir-pikir. Alasannya, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait