BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Dodi Erianto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 lalu. Dengan penetapan ini, menambah daftar panjang kades terseret hukum karena dana desa.
BACA JUGA: Alasan Sakit, Kades Tanjung Raman Mangkir
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kades langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kades hadir dengan didampingi pengacaranya.
Kajari Bengkulu Tengah Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Benteng Dodi Yansah Putra, SH mengatakan, setelah sebelumya dua kali sempat mangkir dan tidak hadir dalam pemanggilan jaksa dalam penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti dengan alasan sakit.
Akhirnya hari ini Kades Tanjung Raman kooperatif hadir langsung dalam pemanggilan ketiga ini.
"Setelah sebelumnya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan kita, pada pemanggilan ketiga ini yang bersangkutan hadir. Kades ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman," tegasnya
Ia menambahkan, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan ditahan di Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara untuk 20 hari ke depan.
Ditahannya tersangka ini untuk kepentingan penuntutan, Kejari memastikan sudah akan melimpahkan yang bersangkutan ke Pengadilan Arga Makmur Bengkulu Utara, sebelum masa tahanan tersangka ini habis selama 20 hari tersebut.
"Kita menargetkan sebelum masa tahanan 20 hari habis, yang bersangkutan sudah kita limpahkan ke pengadilan. Semua ini dilakukan agar yang bersangkutan segera mendapatkan keputusan prihal keputusan hukum yang akan ia terima," bebernya. Baca Selanjutnya>>>
Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Langsung Ditahan
Rabu 28-07-2021,18:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :