RB ONLINE - Penyidik Polres Seluma masih melakukan pendalaman atas kepemilikan senjata api berikut dengan enam butir peluru, yang berhasil diamankan oleh jajaran opsnal Polres Seluma beberapa waktu yang lalu.
Sejauh ini, Ahmad Carilo yang berdomisili di Kota Bengkulu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api tersebut. BACA JUGA: Sengketa Lahan PKS Masih Bergulir “Kita sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pendalaman masih kita lakukan dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa senjata api tersebut bukanlah milik AC. Namun milik orang lain, yang dipinjamnya. Siapa orang yang dimaksud masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian. “Masih kita dalami ya, jadi memang ada pengakuan dari tersangka soal kepemilikan Senpi tersebut. Namun kita tetap perlu memastikan terlebih dahulu,” ujarnya. Dilanjutkannya, bahwa saat ini pihaknya juga tengah memastikan jenis dan dimana senjata api tersebut diproduksi. Sehingga mereka berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumatera Selatan. “Untuk kemungkinan tersangka baru masih sangat terbuka, dan kita juga masih berkoordinasi dengan Labfor Palembang,” terangnya. BACA JUGA: Senpi Rakitan Berikut 6 Peluru dan Selongsong Diamankan Polisi Diketahui sebelumnya, Polsek Kecamatan Sukaraja mengamankan pemilik senjata api (Senpi) jenis Revolver rakitan berserta enam butir peluru amunisi, satu butir selongsong dari tangan Ahmad Carilo Ginting (28) warga Kabupaten Seluma pada Kamis (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Carilo diamankan saat hendak ke Kota Bengkulu di depan Polsek Sukaraja. (juu/RBOnline)Asal Muasal Revolver Rakitan Masih Misteri
Minggu 01-08-2021,20:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :