Rp 17 Juta TGR Proyek Jembatan Lubuk Balam, Waktu Pengembalian 60 Hari

Selasa 03-08-2021,11:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah informasinya sudah memasuki tahap akhir audit proyek pembangunan jembatan gantung 2019 di Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi. Infonya, hasil audit menemukan indikasi kelebihan bayar Rp 17 Juta.

Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, MM, M.Si mengakui jika memang audit sudah memasuki tahap akhir. Namun auditor tetap melakukan pengecekan kembali untuk memastikan  tidak ada kesalahan dalam audit dan penghitungan sebelum diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Saat ini sudah memasuki tahap akhir. Tidak akan lama lagi akan kit terbitkan LHP,” kata Eka.

Ia tak  menampik besaran temuan Rp 17 juta tersebut. Namun sesuai dengan aturan pemerintah desa diberikan waktu 60 hari pasca terbitnya LHP jika memang ditemukan kelebihan pembayaran yang dilakukan dalam pekerjaan fisik.

“Waktu 60 hari pengembalian terhitung sejak LHP diberikan. Kita berharap desa bisa mengembalikan tepat waktu,” ujarnya.

Pengembalian langsung dilakukan dengan menyetorkan ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) desa. Dana tersebut lantas masuk dalam belanja APBDes tahun berikutnya dan dijumlahkan dengan jumlah DD pertahun.

“Jadi memang dananya dikembalikan ke desa, untuk dilaksanakan pembangunan di desa sendiri,” ujarnya.

Jika memang tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari yang ditentukan oleh Inspektorat. Maka Inspektorat akan menyerahkan penanganan permasalahan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita berharap bisa dikembalikan, sehingga dana bisa tetap terserap untuk pembangunan di desa masing-masing,” pungkas Eka. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait