ARGA MAKMUR – Dugaan adanya pungutan bayaran swab test antigen di atas harga Surat Edaran (SE) Kemenkes HK.02.02/I/4611/2020 yang terjadi di RSUD Arga Makmur kian mencuat.
RSUD diduga memungut biaya Rp 300 ribu untuk pasien atas nama Sadaria Selasa lalu, sedangkan sesuai SE Kemenkes menetapkan Harga Acuan Tertinggi (HAT) untuk luar pulau Jawa Rp 275 ribu. BACA JUGA: Tarif Antigen Tidak Sesuai SE Kemenkes Munculnya biaya tagihan swab antigen ini dibuktikan dengan adanya bukti nota bayar yang dikeluarkan oleh Laboratorium UPTD RSUD Arga Makmur dengan biaya Rp 300 ribu untuk swab antigen, dan sudah dibayar dibubuhi cap lunas. Dikonfirmasi, salah satu staf Laboratorium UPTD RSUD Arga Makmur, Mulia mengakui kuitansi tersebut benar diterbitkan oleh Lab UPTD RSUD. Namun, menurutnya, terjadi kesalahan penulisan keterangan oleh petugas sehingga tertulis swab antigen. “Salah tulis, seharusnya ada pengecekan yang lain yang dilakukan lab,” kata Mulia. BACA JUGA: Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset Mulia mengatakan, untuk penanganan swab antigen, pasien diberikan secara gratis. Hanya saja untuk pasien atas nama Sadaria, ada pengecekan lainnya termasuk pengecekan darah yang harus dibayar. “Jadi harusnya bukan swab antigen, salah tulis. Kalau swab antigen pasien gratis. Yang bayar hanya swab antigen untuk perjalanan,” terang Mulia. BACA JUGA: Ada 39.810 Pengguna Narkoba di Bengkulu, BNNP Bentuk Tim Interdiksi Sementara itu, Kadis Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM, M.Kes menuturkan, RSUD memiliki swab antigen yang dibeli sendiri dengan dana BLUD. Namun ia sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang merupakan turunan dari SE Kemenkes yang isinya tarif maksimal swab antigen yakni Rp 275 ribu. “Untuk tarif kita sudah terbitkan edaran, maksimal Rp 275 ribu sesuai SE Kemenkes Desember 2020,” tegasnya. Dalam waktu dekat ini Dinas Kesehatan akan melakukan rapat terkait kemungkinan menurunkan tarif swab antigen tersebut. Baca Selanjutnya>>>Petugas Labor Ngaku Salah Tulis, Soal Swab Antigen di Atas HAT
Kamis 05-08-2021,13:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :