Terancam UU Karantina Kesehatan, Penyelenggara Pesta Pernikahan Diperiksa

Jumat 20-08-2021,12:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Polres dan Satgas Covid-19 Bengkulu Utara (BU) tak main-main dalam menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang bandel terhadap proktol kesehatan. Terutama menggelar acara kerumunan dalam bentuk pesta pernikahan.

Kemarin (19/8) Polres Bengkulu Utara memanggil SP (49) warga Desa Dusun Rajo Kecamatan Lais yang menggelar pesta pernikahan Minggu (15/8) lalu. Polisi juga memeriksa Kepala Desa Dusun Rajo Suroyo yang juga berstatus Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Desa.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan pemanggilan ini terkait dengan tindaklanjut pembubaran yang dilakukan Satgas hari Minggu lalu. Apalagi sebelumnya Satgas desa sudah diberikan informasi tentang larangan pelaksanaan kerumunan  termasuk pesta pernikahan.

“Apalagi memang saat digelarnya pesta, Bengkulu Utara tengah menerapkan PPKM Level IV yang memang tidak boleh dibuat acara kerumunan,” ujarnya.

Jery menuturkan kepala desa dalam pemeriksaan mengaku sudah melarang SP untuk menggelar pesta. Bahkan ia tidak mengeluarkan izin pelaksanaan pesta tersebut dan sudah menjelaskan terkait larangan dengan status PPKM Level IV.

“Kita sudah cek dan memang tidak ada izin dari kepala desa,” kata Jery.

Sementara itu SP menuturkan terpaksa menggelar pesta lantaran pesta pernikahan anak tirinya tersebut sudah dirancang sebelum penerapan PPKM Level IV. Bahkan ia sudah membayar lunas beberapa kebutuhan termasuk  organ tunggal.

“Sehingga saudara SPini tetap menggelar pesta meskipun tanpa izin dari pejabat setempat. Itu yang menjadi alasan,” terangnya.

Polisi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten. Jika memang diketahui muncul cluster baru dari kegiatan pesta pernikahan yang digelar Serim tersebut, maka Polisi akan melanjutkan kasus ini dengan undang-undang kekarantinaan kesehatan.

“Kita akan melanjutkan dengan pemeriksaan lokasi-lokasi pesta lainnya. Karena memang saat ini sudah tegas aturannya kita tidak boleh menggelar keramaian,” tegas kasat.

Disisi lain, selain membubarkan kegiatan. Satgas juga hari Minggu lalu melakukan pengecekan sampel swab pada penggelar acara. Hasilnya ada satu warga yang menggelar acara pesta nikah ternyata reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.

“Kita juga akan periksa terkait pelaksanaan pesta tersebut. termasuk memastikan apakah memang terjadi penularan di lokasi,” pungkas kasat. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait